Regulasi Broker Forex Legal Berdasarkan Negara

Tentang Regulasi Broker Forex Legal Berdasarkan Negara Berbicara mengenai regulasi sudah pasti erat kaitannya dengan landasan hukum. Sebelumnya kami mohon maaf jika ada kesalahan dari penulisan dalam artikel ini karena penulis bukanlah orang yang berprofesi di bidang hukum.


Tiap-tiap negara memiliki badan regulasi tersendiri yang tugasnya adalah untuk mengatur regulasi dan mengawasi kinerja dari perusahaan-perusahaan pialang (broker) sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah yuridiksinya. Untuk menjadi broker legal, wajib memiliki lisensi atau izin dari badan regulasi negara terkait.
Tujuan utama dari badan regulasi adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak investor atau nasabah terhadap aktivitas perusahaan pialang (broker) yang tidak sehat dan tidak lazim. Meskipun begitu, perlu diketahui bahwa tiap-tiap aturan dalam regulasi di tiap-tiap negara berbeda-beda. Namun, regulasi broker forex yang paling umum adalah sebagai berikut:
  • Perusahaan Pialang wajib memberikan pelayanan edukasi bagi calon investor.
  • Perusahaan pialang tidak boleh memaksakan pembukaan akun dengan iming-iming tertentu.
  • Perusahaan pialang tidak diperkenankan untuk mengelola dana investor.
  • Perusahaan Pialang wajib menyetor sejumlah dana jaminan kepada pihak regulasi.
  • Perusahaan Pialang harus memiliki metode pembayaran yang legal dan aman.
  • Perusahaan Pialang harus transaparan memberikan laporan kepada investor.

Nah, itu dia poin-poin umum yang biasanya terdapat pada regulasi broker forex di tiap-tiap negara.

Badan Regulasi Broker Forex Lokal (Indonesia)

BAPPEBTI
Logo BAPPEBTI - Regulator broker forex Indonesia

Di Indonesia, badan regulasi resmi yang mengatur dan mengawasi broker forex adalah BAPPEBTI (Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi). Semua broker forex di Indonesia wajib memiliki lisensi dan menaati semua aturan yang diberikan oleh BAPPEBTI. Regulasi BAPPEBTI bisa ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32, Tahun 1997 dan diperbarui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10, Tahun 2011 

Kontak Resmi BAPPEBTI:
Alamat: Jl. Kramat Raya No. 172 Jakarta, Indonesia 10430
Website: http://www.bappebti.go.id
Telepon: (021) 31924744
Email: bappebti@bappebti.go.id
Fax: (021) 31923204
-------------------------------------------------
Demikian keterangan tentang Regulasi Broker Forex Legal Berdasarkan Negara 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Daftar Broker Forex Trading Terbaik di Indonesia

    Berikut adalah  Daftar perusahaan broker Forex Terbaik di Indonesia  yang dari pengalaman yang telah dijalani merupakan broker forex tr...